KAMUS EKONOMI: Apa Itu Nisbah Bagi Hasil?
Orang sering bertanya, apa yang dimaksud Nisbah
Bagi Hasil? Nisbah Bagi Hasil adalah proporsi bagi hasil antara nasabah
dan bank syariah. Misalnya, jika customer service bank syariah
menawarkan nisbah bagi hasil Tabungan iB sebesar 65:35.
Itu
artinya (Nisbah Bagi Hasil) nasabah bank syariah akan memperoleh bagi
hasil sebesar 65% dari Return investasi yang dihasilkan oleh bank
syariah melalui pengelolaan dana-dana masyarakat di sektor riil.
Sementara
itu bank syariah akan mendapatkan porsi bagi hasil sebesar 35%.
Bagaimana menghitung nisbah bagi hasil tersebut? Untuk produk
pendanaan/simpanan bank syariah, misalnya Tabungan iB dan Deposito iB,
penentuan nisbah bagi hasil dipengaruhi oleh beberapa factor.
Yaitu:
jenis produk simpanan, perkiraan pendapatan investasi dan biaya
operasional bank . Hanya produk simpanan iB dengan skema investasi
(mudharabah) yang mendapatkan return bagi hasil.
Sementara itu untuk produk simpanan iB dengan skema titipan (wadiah), return yang diberikan berupa bonus.
Pertama
dihitung besarnya tingkat pendapatan investasi yang dapat dibagikan
kepada nasabah. Ekspektasi pendapatan investasi ini dihitung oleh bank
syariah dengan melihat performa kegiatan ekonomi di sektor yang menjadi
tujuan investasi, misalnya di sektor properti, perdagangan, pertanian,
telekomunikasi atau sektor transportasi.
Setiap sektor ekonomi
memiliki karakteristik dan performa yang berbeda-beda, sehingga akan
memberikan return investasi yang berbeda-beda juga. Sebagaimana layaknya
seorang investment manager, bank syariah akan menggunakan berbagai
indikator ekonomi dan keuangan yang dapat mencerminkan kinerja dari
sektoral tersebut untuk menghitung ekspektasi /proyeksi return
investasi.
Termasuk juga indikator historis (track record) dari
aktivitas investasi bank syariah yang telah dilakukan, yang tercermin
dari nilai rata-rata dari seluruh jenis pembiayaan iB yang selama ini
telah diberikan ke sektor riil.
Dari hasil perhitungan tersebut,
maka dapat diperoleh besarnya pendapatan investasi dalam bentuk
equivalent rate-yang akan dibagikan kepada nasabah misalnya sebesar 11%.
Selanjutnya
dihitung besarnya pendapatan investasi yang merupakan bagian untuk bank
syariah sendiri, guna menutup biaya-biaya operasional sekaligus
memberikan pendapatan yang wajar. Besarnya biaya operasional tergantung
dari tingkat efisiensi bank masing-masing.
Sementara itu, besarnya
pendapatan yang wajar antara lain mengacu kepada indicator-indikator
keuangan bank syariah yang bersangkutan seperti ROA (Return On Assets)
dan indikator lain yang relevan. Dari perhitungan, diperoleh bahwa bank
syariah memerlukan pendapatan investasi - yang juga dihitung dalam
equivalent rate-misalnya sebesar 6 %.
Dari kedua angka tersebut,
maka kemudian nisbah bagi hasil dapat dihitung. Porsi bagi hasil untuk
nasabah adalah sebesar: = 0.65 atau sebesar 65%. Dan bagi hasil untuk
bank syariah sebesar: = 0.35 atau sebesar 35%. Maka nisbah bagi
hasilnya kemudian dapat dituliskan sebagai 65:35.
Tentu saja dalam
prakteknya nasabah iB tidak perlu terlalu pusing dengan perhitungan
njlimet bagi hasil semacam ini. Masyarakat hanya tinggal menanyakan
berapa rate indikatif dari Tabungan iB atau Deposito iB yang
diminatinya.
Rate indikatif ini adalah nilai equivalent rate dari
pendapatan investasi yang akan dibagikan kepada nasabah, yang
dinyatakan dalam persentase misalnya 11% atau 8% atau 12%.
Jadi
masyarakat dengan cepat dan mudah dapat menghitung berapa besar
keuntungan yang akan diperolehnya dalam menabung sekaligus berinvestasi
di bank syariah. Sangat mudah bukan? (Sumber:Bank Indonesia)
sumber : http://finansial.bisnis.com/read/20130622/9/146526/kamus-ekonomi-apa-itu-nisbah-bagi-hasil
Tidak ada komentar:
Posting Komentar