PERENCANAAN
PEMBANGUNAN
Instrumen
dokumen perencanaan pembangunan nasional yang dimiliki oleh bangsa Indonesia
sebagai acuan utama dalam memformat dan menata sebuah bangsa, mengalami
dinamika sesuai dengan perkembangan dan perubahan zaman. Perubahan mendasar
yang terjadi adalah semenjak bergulirnya bola reformasi, seperti dilakukannya
amandemen UUD 1945, demokratisasi yang melahirkan penguatan desentralisasi dan
otonomi daerah (UU Nomor 22/1999 dan UU Nomor 25/1999 yang telah diganti dengan
UU Nomor 32/2004 dan UU Nomor 33/2004), UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan
Negara, UU Nomor 23 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden, penguatan prinsip-prinsip Good Governance : transparansi,
akuntabilitas, partisipasi, bebas KKN, pelayanan publik yang lebih baik.
Disamping itu dokumen perencanaan pembangunan nasional juga dipengaruhi oleh
desakan gelombang globalisasi (AFTA, WTO, dsb) dan perubahan peta geopolitik
dunia pasca tragedi 11 September 2001.
Dokumen
perencanaan periode 1968-1998
Landasan
bagi perencanaan pembangunan nasional periode 1968-1998 adalah ketetapan MPR
dalam bentuk GBHN. GBHN menjadi landasan hukum perencanaan pembangunan bagi
presiden untuk menjabarkannya dalam bentuk Rencana Pembangunan Lima Tahunan
(Repelita), proses penyusunannya sangat sentralistik dan bersifat Top-Down,
adapun lembaga pembuat perencanaan sangat didominasi oleh pemerintah pusat dan
bersifat ekslusif. Pemerintah Daerah dan masyarakat sebagai subjek utama
out-put perencanaan kurang dilibatkan secara aktif. Perencanaan dibuat secara
seragam, daerah harus mengacu kepada perencanaan yang dibuat oleh pemerintah
pusat walaupun banyak kebijakan tersebut tidak bisa dilaksanakan di daerah.
Akibatnya mematikan inovasi dan kreatifitas daerah dalam memajukan dan
mensejahterakan masyarakatnya. Distribusi anggaran negara ibarat piramida
terbalik, sedangkan komposisi masyarakat sebagai penikmat anggaran adalah
piramida seutuhnya.
Sebenarnya
pola perencanaan melalui pendekatan sentralistik/top-down diawal membangun
sebuah bangsa adalah sesuatu hal yang sangat baik, namun pola sentralistik
tersebut terlambat untuk direposisi walaupun semangat perubahan dan otonomi
daerah telah ada jauh sebelum dinamika reformasi terjadi.
Pembangunan
Nasional pada masa ORDE BARU
berpedoman
pada TRILOGI PEMBANGUNAN dan DELAPAN JALUR PEMERATAAN. Trilogy
Pembangunan terdiri dari :
•
Pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya menuju kepada terciptanya keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
•
Pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi.
•
Stabilitas nasional yang sehat dan dinamis.
Runtuhnya
Orde Baru dan Lahirnya Reformasi
1.
Penyebab utama runtuhnya kekuasaan Orde Baru adalah adanya krisis moneter tahun
1997. Sejak tahun 1997 kondisi ekonomi Indonesia terus memburuk seiring dengan
krisis keuangan yang melanda Asia. Keadaan terus memburuk. KKN semakin
merajalela, sementara kemiskinan rakyat terus meningkat. Terjadinya ketimpangan
sosial yang sangat mencolok menyebabkan munculnya kerusuhan sosial. Muncul
demonstrasi yang digerakkan oleh mahasiswa. Tuntutan utama kaum demonstran adalah
perbaikan ekonomi dan reformasi total. Demonstrasi besar-besaran dilakukan di
Jakarta pada tanggal 12 Mei 1998. Pada saat itu terjadi peristiwa Trisakti,
yaitu me-ninggalnya empat mahasiswa Universitas Trisakti akibat bentrok dengan
aparat keamanan. Empat mahasiswa tersebut adalah Elang Mulya Lesmana, Hery
Hariyanto, Hendriawan, dan Hafidhin Royan. Keempat mahasiswa yang gugur
tersebut kemudian diberi gelar sebagai “Pahlawan Reformasi”. Menanggapi aksi
reformasi tersebut, Presiden Soeharto berjanji akan mereshuffle Kabinet
Pembangunan VII menjadi Kabinet Reformasi. Selain itu juga akan membentuk
Komite Reformasi yang bertugas menyelesaikan UU Pemilu, UU Kepartaian, UU
Susduk MPR, DPR, dan DPRD, UU Antimonopoli, dan UU Antikorupsi. Dalam
perkembangannya, Komite Reformasi belum bisa terbentuk karena 14 menteri
menolak untuk diikutsertakan dalam Kabinet Reformasi. Adanya penolakan tersebut
menyebabkan Presiden Soeharto mundur dari jabatannya.
2.
Akhirnya pada tanggal 21 Mei 1998 Presiden Soeharto mengundurkan diri dari
jabatannya sebagai presiden RI dan menyerahkan jabatannya kepada wakil presiden
B.J. Habibie. Peristiwa ini menandai berakhirnya kekuasaan Orde Baru dan
dimulainya Orde Reformasi.