- Pengertian Manajemen Koperasi
Pengertian Koperasi : Moh. Hatta mendifinisikan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki kehidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong.
Jadi, manajemen ekonomi adalah suatu proses yang dilakukan untuk mencapai tujuan bersama yang didasarkan azas kekeluargaan.
- Rapat Anggota
- Pengurus
- Pengawas
- Manajer
- Pendekatan Sistem Koperasi
- organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
- perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
II. Jenis dan Bentuk Koperasi
- Jenis Koperasi
• Koperasi Desa
• Koperasi Pertanian
• Koperasi Peternakan
• Koperasi Perikanan
• Koperasi Kerajinan/Industri
• Koperasi Simpan Pinjam
• Koperasi Konsumsi
-Menurut Teori Klasik
• Koperasi pemakaian
• Koperasi penghasil
• Koperasi produksi
• Koperasi Simpan Pinjam
- Penentuan Jenis Koperasi sesuai UU No12/1967
Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
- Bentuk Koperasi
Terdapat 4 bentuk Koperasi , yaitu:
- Koperasi Primer
- Koperasi Pusat
- Koperasi Gabungan
- Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
(Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah)
- Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
- Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
- Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
- Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
- Koperasi Primer dan sekunder
III. PERMODALAN KOPERASI
- Arti Modal Koperasi
- Sumber-sumber Modal Koperasi
• Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
• Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu
• Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan khusus.
- Sumber Modal Koperasi Menurut UU No.25/1992
- Modal pinjaman ( debt capital) bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
- Distribusi Cadangan Koperasi
Distribusi cadangan koperasi antara lain dipergunakan untuk:
- Memenuhi kewajiban tertentu
- Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
- Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
- Perluasan usaha
Sumber : berbagai sumber.