Selasa, 15 November 2011

Manajemen Koperasi

I. Pola Manajemen Koperasi
  •  Pengertian Manajemen Koperasi
         Manajemen merupakan suatu ilmu yang mempelajari bagaimana memperoleh suatu tujauan dengan efektif juga efisien     dengan bantuan dari orang lain.
Pengertian Koperasi : Moh. Hatta mendifinisikan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki kehidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong.
Jadi, manajemen ekonomi adalah suatu proses yang dilakukan untuk mencapai tujuan bersama yang didasarkan azas kekeluargaan.
  • Rapat Anggota
 Merupakan tempat para anggota koperasi berkumpul, diadakan hanya pada waktu tertentu saja. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Setiap orang berhak mengemukakan suaranya, baik itu saran atau pendapat kepada pengurus koperasi  pada saat rapat anggota, namun dapat dilakukan diluar rapat anggota pula.
  • Pengurus
 Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan. Orang-orang tersebut merupakan titik pusat dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi. Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
  • Pengawas
Pengawas bertugas melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
  • Manajer
Manajer berperan untuk membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya, mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi.
  • Pendekatan Sistem Koperasi
 Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
- organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
- perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

II. Jenis dan Bentuk Koperasi
  • Jenis Koperasi
- Jenis Koperasi menurut PP 60/1959
• Koperasi Desa
• Koperasi Pertanian
• Koperasi Peternakan
• Koperasi Perikanan
• Koperasi Kerajinan/Industri
• Koperasi Simpan Pinjam
• Koperasi Konsumsi

-Menurut Teori Klasik
• Koperasi pemakaian
• Koperasi penghasil
• Koperasi produksi
• Koperasi Simpan Pinjam


  • Penentuan Jenis Koperasi sesuai UU No12/1967
Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.


  • Bentuk Koperasi
(Sesuai PP No. 60 Tahun 1959)
Terdapat 4 bentuk Koperasi , yaitu:
  - Koperasi Primer
  - Koperasi Pusat
  - Koperasi Gabungan
  - Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
(Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah)
- Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
- Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
- Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
- Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi

  • Koperasi Primer dan sekunder
Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang, sedangkan koperasi Sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.


III. PERMODALAN KOPERASI
  • Arti Modal Koperasi
Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Modal terdiri dari modal jangka panjang & modal jangka pendek.
  • Sumber-sumber Modal Koperasi
- Sumber Modal Koperasi Menurut UU No.12/1967
• Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
• Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu
• Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan khusus.
  • Sumber Modal Koperasi Menurut UU No.25/1992
- Modal Sendiri (equity capital) bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
- Modal pinjaman ( debt capital) bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
  • Distribusi Cadangan Koperasi
Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Distribusi cadangan koperasi antara lain dipergunakan untuk:
- Memenuhi kewajiban tertentu
- Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
- Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
- Perluasan usaha


Sumber : berbagai sumber.